IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) BAKTI PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG

Authors

  • Qowaid Qowaid Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan

DOI:

https://doi.org/10.32729/edukasi.v15i3.59

Keywords:

Implementasi, Pendidikan Agama, Hak Asasi Manusia

Abstract

Abstract


Religious education in schools must be given to students in accordance with the religion adopted and taught by teachers of the same religion. Religious education for children is also one form of implementation of human rights. Many schools have implemented in accordance with the rules. However, several schools, especially private schools, have not implemented religious education in schools in accordance with the regulations. This research is trying to know the implementation of religious education in private schools, in this case, Vocational High School Bakti Pangkalpinang Bangka Belitung. The results show that Buddhist, Christian, Catholic, Islamic, and Buddhist Education have been implemented in Bakti Vocational High School (SMK) Pangkalpinang according to the religion of the students. However, Confucian Religion Education has not been implemented in this School.

 

Abstrak


Pendidikan Agama di sekolah wajib diberikan kepada peserta didik sesuai dengan agama yang dianut dan diajar oleh guru yang seagama. Pendidikan agama bagi anak juga merupakan salah satu bentuk implementasi hak asasi manusia. Banyak sekolah telah mengimplementasikan sesuai dengan peraturan. Namun masihtidak sedikit sekolah, khususnya sekolah swasta, yang belum mengimplementasikan pendidikan agama di sekolah sesuai dengan ketentuan. Penelitian ini berusaha mengetahui implementasi pendidikan agama di sekolah swasta, dalam hal ini, Sekolah Menengah Kejuruan Bakti Pangkalpinang Bangka Belitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendidikan Agama Buddha, Kristen, Katholik, Islam, dan telah diimplementasikan di Sekolah Menengah Kejuruan Bakti (SMK) Pangkalpinang sesuai agama yang dipeluk peserta didik. Adapun Pendidikan Agama Konghucu belum diimplementasikan di Sekolah ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Qowaid Qowaid, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan
    Peneliti Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan

References

DAFTAR BACAAN

Bagir, Haidar. 2003.“Gagalnya Pendidikan Agamaâ€, Harian Kompas, Jum’at 28 Februari 2003.

Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam. 2002. Buku Kebijakan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam di Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam. Jakarta: Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam.

Fatah, Nanang. 2014. Analisis Kebijakan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Hasbullah, M. 2015. Kebijakan Pendidikan Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif Pendidikan di Inndonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo.

Hornby, A.S. dkk. 1972. The Advance Learner’s Dictionary of Current English. London: Oxford University Press. Seventh Impression.

Mahfudz, Sahal, K.H. Harian Kompas. 2003. “Pendidikan Agama di Sekolah Dinilai Gagalâ€. 31 Mei 2003.

Nugroho, Riant. 2013. Kebijakan Pendidikan Yang Unggul. Cetakan ke II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nurudin. 2013. “Implementasi Kebijakan Pendidikan Agama Di Sekolah-Sekolah Katolik. Studi Kasus Kota Blitar Provinsi Jawa Timurâ€. Edukasi. Jurnal Pendidikan Agama dan Keagamaan, 2013 (3), halaman 182 - 198.

Shaleh, Abdurrahman. 1999. Aktualisasi Politik Pendidikan di Lingkungan Departemen Agama. Jakarta: Badan Litbang Agama.

Sudjana, Nana. 1989. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Suhadi dkk. 2014. Politik Pendidikan Agama, Kurikulum 2013, dan Ruang Publik Sekolah. Yogyakarta: Center for Religious & Cross-cultural Studies (CRCS). Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada.

Tholkhah, Imam. 2010. Rencana Strategis Direktorat Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun 2010 – 2014. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Tholkhah, Imam. 2013. “Pendidikan Toleransi Keagamaan: Studi Kasus SMA Muhammadiyah Kupang Nusa Tenggara Timurâ€. Edukasi. Jurnal Pendidikan Agama dan Keagamaan, 2013 (3), halaman 165 - 181.

Tim Penyusun. 1996. Departemen Agama Dari Masa Ke Masa Dalam Kurun Setengah Abad. Jakarta: Badan Litbang Agama.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Diterima dan diumumkan oleh Majlis Umum PBB, tanggal 10 Desember 1948.

Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolalaan Pendidikan Agama pada Sekolah. Pada Pasal 3 dan 4.

Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya. Ditetapkan oleh Resolusi Majlis Umum PBB tertanggal 16 Desember 1966.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pasal 1 ayat 1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XIII, Pasal 31 ayat 1, 2, 3, dan 4.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, Pasal 1 ayat 1.

Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Downloads

Published

2017-12-31

How to Cite

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) BAKTI PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG. (2017). EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Dan Keagamaan, 15(3). https://doi.org/10.32729/edukasi.v15i3.59